Berita

Batik Perlu Dilindungi UU

Untuk melindungi batik, warisan budaya tak benda yang telah diakui Unesco, pemerintah perlu melahirkan undang-undang. Undang-undang itu akan menjamin secara hukum masa depan batik Indonesia sebagai produk budaya dan penggerak ekonomi kerakyatan.

Hal itu dikatakan Staf Ahli Menteri Perindustrian Fauzi Aziz dalam kunjungan kerjanya selama dua hari (Sabtu-Minggu) di Pekalongan, Jawa Tengah. Pada pertemuan tersebut, Fauzi bertemu dengan pengusaha dan perajin batik, Bupati Pekalongan Amat Antono, dan Walikota Pekalongan Mohamad Basyir Ahmad.

Fauzi mengatakan masyarakat batik di Indonesia bisa menjadi pemrakarsa lahirnya rancangan undang-undang (RUU) batik agar proses legilasinya bisa dimulai.

Menurut mantan Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin itu, RUU batik mencakup aspek antara lain perlindungan, pelestarian, pembinaan, pengembangan, kerja sama internasional, kelestarian lingkungan, dan peran pemerintah baik pusat maupun daerah dalam berbagai hal tersebut.

Fauzi bahkan mengusulkan agar batik dikenakan bea masuk impor maksimal sebesar 40 persen. “Batik yang prosesnya dilakukan secara apapun seyogyanya dikenakan tarif impor maksimal 40 persen, kalau perlu larang impor batik,” katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) Pekalongan Romi Oktabirawa. Ia mengharapkan batik memiliki kategori tersendiri sebagai barang seni dalam nomor identifikasi (HS Number) barang di bea cukai.

“Jadi batik jangan disamakan dengan produk tekstil biasa, sehingga tarif (impor) bisa lebih tinggi untuk melindungi produk batik Indonesia,” ujar pengusaha batik Wirokuto itu.

Baik Bupati dan Walikota Pekalongan dalam pertemuan dengan Fauzi di kediaman masing-masing dengan tegas mengatakan akan melindungi warisan budaya indonesia itu. Bahkan Bupati mengatakan pihaknya akan memberlakukan wajib mengenakan seragam batik pada hari-hari tertentu.

Sementara itu Walikota mengeluhkan seringnya terjadi pencemaran sungai di daerahnya akibat sejumlah industri garmen yang tidak tertib mengelola limbah industri. (sabar)

Kontak

PT Rehal Traco Jakarta
Jl Jend Sudirman 28 Wisma GKBI Lt 6 Suite 601, Bendungan Hilir, Tanah Abang Jakarta, 10210 Telp: +62 21 5739375 , 5722557 Fax : +62 21.5722556
 

 

PT Rehal Traco Pekalongan
Jl Progo No. 20 Pekalongan Jawa Tengah
Telp: +62 285 410200, 4416226 Fax : +62 285 42261
E-Mail : marketing@rehaltraco.com
 

Tentang Kami

Designed & Developed with By Rusafy